Produsen Produk Kecantikan Dilaporkan Natasha Wilona Ke Polda Artis dan figur publik melaporkan produsen barang kosmetik inisial M ke Polda Metro Jaya
terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan wajahnya di produk kecantikan itu.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 18 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan pencemaran nama baik.
Menurut kuasa hukumnya, produsen kosmetik “M” diduga menggunakan nama serta foto Natasha Wilona dalam promosi produk tanpa izin resmi
Tidak hanya itu, klaim-klaim yang dilontarkan terkait produk tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Produsen Produk Kecantikan Dilaporkan Artis
“Kasus tersebut bermula saat Natasya Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan
PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.
Namun, Ade Ary menjelaskan hingga kini foto Natasya Wilona masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut.
“Natasya Wilona sempat memberikan somasi sebanyak dua kali. Namun, itu tak diindahkan,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (19/12/2024).
“Laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024,” kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti satu lembar kontrak kerja sama, satu lembar surat teguran hukum
dan jawaban teguran hukum dan satu buah produk M yang menggunakan wajah pelapor.
Dalam laporan tersebut, Ade Ary menyebutkan Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan dan atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pada kasus ini, pelapor juga menyebutkan mengalami kerugian sebanyak Rp56 miliar, ” katanya.