
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Kota Tambora terkait kasus pembunuhan tragis yang masing-masing berinisial TSL 59 thn ES 35 thn. Kedua jenazah korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk di dalam toren penampungan air di kediamannya yang terletak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka yang berinisial FA memperagakan sebanyak 76 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga setelah peristiwa pembunuhan berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arfan Zulkan Sipayung, pada Jumat (22/3/2025).
“Rekonstruksi ini kami lakukan guna mencocokkan kesesuaian antara keterangan saksi dengan fakta yang terungkap dari hasil penyidikan. Total ada 76 adegan yang diperagakan oleh tersangka, dengan rincian 72 adegan berlangsung di rumah korban, dan empat adegan lainnya menggambarkan proses pembuangan barang bukti,” ujar AKBP Arfan dalam keterangannya kepada awak media.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak
Rekonstruksi dimulai dari saat tersangka datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian memasuki rumah korban dan memperagakan tindakan-tindakan yang dilakukannya secara berurutan. Dalam adegan ke-26, tersangka memperagakan tindakan pemukulan terhadap korban pertama, yakni TSL alias Enci, menggunakan batang besi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selanjutnya, pada adegan ke-53 dan 59, tersangka memperagakan saat dirinya memasukkan jenazah korban TSL dan korban ES ke dalam toren air yang berada di dalam rumah. Adegan-adegan tersebut menggambarkan dengan jelas bagaimana tersangka mencoba menghilangkan jejak atas perbuatannya.
Kemudian pada adegan ke-73 dan 74, tersangka memperlihatkan proses pembuangan barang bukti ke wilayah Kalijodo. Barang-barang yang dibuang antara lain pakaian, alat yang digunakan dalam tindak kekerasan, serta benda-benda lain yang diduga dapat mengungkap jejak pembunuhan.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, suasana di sekitar lokasi sempat memanas. Warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara tidak dapat menyembunyikan kemarahannya terhadap tersangka dan melontarkan cemoohan serta ekspresi kekecewaan atas perbuatan yang dinilai sangat keji tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap korban ibu dan anak tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, tanggal 9 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dan dilakukan di wilayah hukum Polres Banyumas.
“Kami telah berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di Tambora. Penangkapan dilakukan di wilayah Banyumas setelah kami memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku,” ungkap AKBP Arfan.
Menurut pihak kepolisian, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh aparat di lokasi penangkapan. Proses penangkapan berjalan dengan lancar dan tersangka segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polrestro Jakbar Di Tambora
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak menunjukkan tanda-tanda perlawanan. Kami langsung membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses penyidikan lanjutan,” jelas AKBP Arfan.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dikenakan jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara umum.
Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini, mengingat beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Proses hukum terhadap tersangka pun akan terus dikawal ketat oleh penyidik, guna memastikan bahwa keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.
Kejadian ini mengundang keprihatinan publik dan menjadi sorotan media nasional. Masyarakat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka, terlebih karena korban merupakan sosok ibu dan anak yang dikenal baik oleh lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Selain itu, warga juga diminta untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi dan menjadi bahan penting dalam proses persidangan yang akan datang. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca Juga : 25 Tersangka Narkoba Diringkus Oleh Ke Polres Kota Tulungagung
Kasus pembunuhan di Tambora ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta perlunya kehadiran masyarakat dalam upaya deteksi dini terhadap potensi kejahatan. Diharapkan, ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa yang menimpa keluarga tak berdosa, dan rasa aman di tengah masyarakat dapat terus terjaga.