
Sempat Buron Maling Motor di Jakpus Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Sempat Buron Maling Motor di Jakpus Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi buronan polisi akhirnya ditangkap di Jakarta Pusat. Pria berinisial RS (27), yang telah lama menjadi target operasi polisi, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Senen setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Sempat Buron Maling Motor di Jakpus Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa malam (5/8/2025), saat RS sedang berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran. Polisi yang telah melakukan pengintaian selama beberapa hari langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB. RS tidak sempat melarikan diri dan langsung ditangkap dalam kondisi tak berkutik.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Senen Kompol Dedy Supriadi mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara polisi dan warga. “Kami menerima laporan dari warga mengenai keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pengecekan dan pengintaian, benar adanya bahwa pelaku berada di lokasi. Kami langsung lakukan penangkapan,” ujarnya.
Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi
Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Jakarta, terutama wilayah Senen, Kemayoran, dan Cempaka Putih. Ia menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan bermotor yang terparkir di tempat sepi, terutama pada malam hari. Dalam beberapa aksinya, RS diketahui beraksi seorang diri.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa kunci T, helm, jaket, dan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah kontrakan pelaku, disembunyikan di dalam kamar.
Modus Operandi yang Digunakan Pelaku
Pelaku RS ternyata sudah sering keluar masuk penjara karena kasus serupa. Dalam aksinya, ia selalu menyasar motor-motor yang diparkir tanpa pengamanan tambahan. Modusnya adalah dengan berpura-pura menjadi tukang ojek online atau sekadar berjalan santai untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Begitu menemukan target, RS segera beraksi dalam waktu kurang dari dua menit. Ia mengandalkan kelengahan pemilik kendaraan dan minimnya pengawasan di lokasi kejadian. RS mengaku hasil curiannya dijual ke penadah di wilayah Tangerang dan Bekasi dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
Peran Masyarakat Sangat Penting dalam Penangkapan
Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan keberadaan pelaku. Tanpa informasi dari warga, kata Kapolsek, penangkapan ini akan lebih sulit. Hal ini juga menjadi bukti pentingnya kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari tindak kejahatan.
“Ini bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat orang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan,” ujar Kapolsek.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, RS masih ditahan di Mapolsek Senen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah memburu jaringan penadah tempat pelaku menjual motor hasil curian. Beberapa orang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan segera ditindaklanjuti.
Imbauan Kepada Masyarakat untuk Tingkatkan Keamanan
Polisi mengimbau warga Jakarta, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar lebih waspada dan meningkatkan sistem keamanan kendaraannya. Penggunaan kunci ganda, parkir di tempat aman, serta CCTV dinilai sangat membantu mencegah tindak pencurian.
Dengan makin canggihnya modus kejahatan, masyarakat juga diimbau untuk saling menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar. Setiap tindak mencurigakan sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Baca juga: Penemuan Mayat Remaja Membusuk di Parit Wilayah Pesisir Selatan