Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pelaku Eks Kasat Reskrim Polda Metro Jaya segera menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan
oleh eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap setelah
melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang Kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya saat
ditemui di Jakarta, Rabu.
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan
Radjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kita bersama-sama
melaksanakan penyelidikan sampai hari ini,” katanya.
Radjo menyebutkan, selain AKBP Bintoro para oknum anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian
berinisial Z dan ND. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
“Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini,” katanya.
Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam
Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1).
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya Proses hukum dan sidang etik diharapkan
dapat memberikan keadilan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.