Spesialis Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Mal Jalan Gatot Subroto, Kota Medan Pelaku yakni bernama Riko Andriyan berusia 28 tahun.
Menurut Kanit Reakrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, satu orang pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Andi Lala, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas pelaku
yang tergolong lihai dalam menjalankan aksinya.
Spesialis Pencurian Sepeda Motor Kini Sudah Ditanggap
Riko diketahui sering beraksi di parkiran mal yang ramai, memanfaatkan keramaian dan kelengahan pengunjung yang meninggalkan sepeda motor mereka.
Dengan keterampilan yang cukup tinggi, ia mampu merusak sistem pengamanan sepeda motor dalam waktu singkat dan melarikan kendaraan tersebut tanpa menimbulkan kecurigaan.
Penangkapan Riko Andriyan bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Reskrim Polsek Medan Baru terkait sebuah kendaraan bermotor yang dicuri di parkiran Mal Sun Plaza,
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti dari kamera CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Riko di sebuah rumah kontrakan di daerah Medan Timur, pada Minggu (10/12/2024).
Saat ditangkap, Riko tidak bisa mengelak lagi, dan akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari sepuluh kali di berbagai mal di Kota Medan,
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengamati pengunjung yang memarkirkan motornya di parkiran mal, kemudian ia akan mendekati kendaraan yang menjadi sasaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan beberapa sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh pelaku
Beberapa sepeda motor tersebut diketahui telah dijual kepada orang yang tidak bertanggung jawab, dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar.
Kapolsek Medan Baru juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian
Pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pelaku pencurian lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Medan.
Sebagai langkah preventif, pihak Polsek Medan Baru juga telah berkoordinasi dengan pengelola mal dan pusat perbelanjaan lainnya untuk meningkatkan
pengamanan di area parkiran dengan memasang kamera pengawas yang lebih memadai dan melakukan patroli rutin oleh petugas kepolisian.
Riko Andriyan kini telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal
yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.