
Tas Tertinggal di KRL Buka Kedok Eks Artis dan Uang Palsu
Sebuah kejadian tak terduga yang berawal dari tas tertinggal di salah satu gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek menjadi awal dari terungkapnya sebuah kasus yang menyeret nama seorang mantan artis nasional. Tidak hanya menghebohkan karena sosok yang terlibat pernah dikenal publik, kasus ini juga menyita perhatian aparat karena terkait dengan dugaan peredaran uang palsu dalam jumlah besar yang berpotensi merugikan sistem keuangan negara.
Peristiwa ini bermula dari laporan petugas keamanan stasiun yang menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam tertinggal di dalam gerbong KRL rute Tanah Abang–Bogor pada awal April 2025. Karena tak kunjung diambil oleh pemiliknya dan menimbulkan kecurigaan, tas tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan diserahkan ke bagian keamanan untuk diperiksa lebih lanjut.

Penemuan Mengejutkan di Dalam Tas
Pemeriksaan awal terhadap isi tas menunjukkan temuan yang tidak biasa. Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah besar
lembaran uang rupiah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dalam kondisi baru, namun mencurigakan dari segi tekstur dan tampilan. Petugas mencurigai bahwa uang tersebut bukan uang asli dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian sektor setempat.
Polisi kemudian melakukan pengujian awal terhadap uang tersebut menggunakan alat deteksi uang palsu.
Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar lembaran yang ditemukan tidak memiliki fitur keamanan resmi Bank Indonesia
seperti benang pengaman, watermark, dan tinta khusus. Dugaan kuat pun mengarah bahwa uang tersebut merupakan uang palsu alias uang “aspal”.
Penyelidikan Polisi: Mengarah ke Eks Artis
Setelah dilakukan investigasi, polisi berhasil melacak rekaman CCTV di dalam dan sekitar stasiun untuk mengidentifikasi pemilik tas. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa tas tersebut ditinggalkan oleh seorang penumpang pria berusia sekitar 40 tahun yang terlihat tergesa-gesa keluar dari gerbong.
Melalui koordinasi dengan PT KAI Commuter, polisi akhirnya mengidentifikasi identitas pria tersebut sebagai R.A.S., seorang mantan aktor sinetron yang sempat populer di awal tahun 2000-an. R.A.S. diketahui telah lama tidak tampil di dunia hiburan dan belakangan menjalani kehidupan yang tertutup dari sorotan media.
Pihak kepolisian kemudian mendatangi kediaman R.A.S. di kawasan Depok dan membawanya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, R.A.S. mengakui bahwa tas tersebut memang miliknya, namun ia membantah mengetahui bahwa uang di dalamnya adalah uang palsu.
Dugaan Keterlibatan dalam Sindikat Pemalsuan Uang
Meski membantah, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif R.A.S. dalam jaringan pemalsuan uang.
Dari penggeledahan di rumahnya, aparat menemukan alat cetak sederhana, tinta khusus, dan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu. Selain itu, ditemukan pula beberapa dokumen transaksi tunai dalam jumlah besar yang tidak dapat dijelaskan sumbernya secara logis.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Andi Wijaya, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus
ini ke arah dugaan jaringan peredaran uang palsu lintas daerah. “Kami menemukan indikasi bahwa tersangka
bukan hanya pengguna, tetapi juga bagian dari mata rantai distribusi uang palsu ke beberapa wilayah Jabodetabek,” ujar Andi.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meneliti lebih dalam karakteristik
uang palsu yang ditemukan, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam produksi dan peredarannya.
Baca juga:Hakim yang Tangani Praperadilan Kasus Migor Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Hasto
Rekam Jejak Eks Artis dan Perubahan Gaya Hidup
R.A.S. merupakan mantan artis yang dikenal lewat peran-perannya dalam sejumlah sinetron televisi. Namanya sempat melejit dan menjadi idola remaja di masanya.
Namun, sejak tahun 2012, ia mulai jarang muncul di layar kaca dan akhirnya benar-benar menghilang dari industri hiburan.
Berdasarkan informasi dari tetangga dan rekan seprofesinya dahulu, R.A.S. diketahui pernah membuka bisnis kecil-kecilan, namun tidak berhasil bertahan lama.
Dalam beberapa tahun terakhir, ia dikenal menjalani gaya hidup yang mencurigakan dan kerap bepergian keluar kota tanpa alasan yang jelas.
Perubahan drastis dalam gaya hidupnya, seperti penggunaan kendaraan mewah dan transaksi
tunai dalam jumlah besar, menimbulkan kecurigaan di kalangan sekitarnya, meskipun tidak ada yang menyangka bahwa ia terlibat dalam aktivitas ilegal.
Kekhawatiran Terhadap Peredaran Uang Palsu
Kasus ini menyoroti kembali ancaman nyata dari peredaran uang palsu di Indonesia. Meskipun Bank Indonesia secara
berkala melakukan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri keaslian uang rupiah, nyatanya masih banyak warga yang menjadi korban penipuan dengan modus pembayaran menggunakan uang palsu.
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan 3D—Dilihat, Diraba, Diterawang—untuk memastikan keaslian uang. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan lembaran uang yang dicurigai palsu.
Peredaran uang palsu bukan hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak stabilitas sistem keuangan secara umum.
Oleh karena itu, kasus seperti ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga keuangan.
Proses Hukum dan Jerat Pidana
R.A.S. kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 245 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada aktor lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan percetakan ilegal dan jaringan distribusi yang lebih luas.
“Ini bukan kasus kecil, karena menyangkut keamanan ekonomi nasional. Kami akan telusuri siapa saja yang terlibat, dari tingkat pembuat hingga penyebar,” tegas perwakilan dari Satreskrim.
Penutup: Dari KRL Menuju Jeruji Besi
Siapa sangka, sebuah tas yang tertinggal di KRL bisa membuka tabir kasus pemalsuan uang yang melibatkan mantan publik figur? Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa bermula dari kelengahan kecil dan berujung pada proses hukum panjang. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, tidak hanya terhadap tindakan kriminal, tetapi juga terhadap peredaran uang palsu yang kian canggih.
Pihak berwenang terus mengusut kasus ini dan mengimbau kepada siapa pun yang pernah menerima atau melihat
lembaran uang mencurigakan untuk segera melaporkannya.
Di tengah tantangan ekonomi dan maraknya tindak kriminal berbasis keuangan, sinergi antara masyarakat, aparat, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan terhadap sistem mata uang nasional.