
Tersangka Kasus Kematian Darso Ditahan 20 Hari Kota Semarang memasuki tahap baru dalam proses hukum Penyidik dari Polda Jawa Tengah resmi menyerahkan tersangka AKP Hariyadi beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang. Tersangka tersebut akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Semarang selama 20 hari mendatang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti yang disebut sebagai tahap dua dalam proses peradilan pidana dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang yang berlokasi di Kecamatan Semarang Barat. AKP Hariyadi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol, didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan secara simultan dari penyidik Polda Jateng kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang.
Proses ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidiar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka Kasus Kematian Darso Ditahan 20 Hari
Dalam tahap ini pula, Kejaksaan secara resmi melakukan penahanan terhadap AKP Hariyadi di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Sarwanto menambahkan, “Dalam pelaksanaan tahap dua ini, kami dari Kejaksaan Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang telah melakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas I Semarang, dengan masa penahanan 20 hari ke depan.”
Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Barang bukti tersebut antara lain berupa sembilan unit ponsel, satu unit mobil Toyota Avanza beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen administrasi internal kepolisian yang berkaitan dengan perkara ini.
Sarwanto memaparkan lebih lanjut, “Kami juga menerima satu lembar fotokopi legalisir surat keputusan nomor 103 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Kepolisian Polresta Yogyakarta.”
Ia menambahkan bahwa bukti hasil ekshumasi juga sudah dilampirkan dalam berkas perkara, meskipun lebih baik akan dipaparkan secara lengkap dalam persidangan yang akan datang. Penanganan kasus ini melibatkan jaksa gabungan dari Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban Darso, Antoni Yudha Timor, menyampaikan bahwa meskipun tersangka AKP Hariyadi sudah menjalani penahanan terkait kasus pidana umum, hingga saat ini ia belum mengikuti proses sidang etik yang dilakukan oleh institusi kepolisian, berbeda dengan lima anggota polisi lain yang sudah terlebih dahulu menjalani sidang etik.
Antoni menjelaskan, “Lima terduga pelaku lainnya telah melalui sidang etik dan telah mendapatkan putusan, seperti demosi selama empat tahun, tiga tahun, dan dua tahun, namun tidak sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka merupakan bawahannya Pak Hariyadi.” Ia menambahkan bahwa status Hariyadi saat ini masih sebagai anggota polisi aktif.
Ditahan 20 Hari Kota Semarang
Terkait kondisi korban, Antoni mengungkapkan bahwa keluarga belum menerima hasil autopsi resmi. Namun secara lisan, pihak medis menginformasikan bahwa terdapat luka yang diduga akibat benturan benda tumpul di bagian kening dan dada korban.
“Informasi awal yang kami terima menunjukkan adanya kekerasan dengan benda tumpul dan retakan di bagian tubuh korban, tetapi hal ini akan dibuktikan secara lengkap pada persidangan nanti,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Sunarto, menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa mereka belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap dan akan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk meminta kelengkapan dokumen tersebut.
“Kami akan menjalani proses hukum ini dengan baik. Kami belum melihat keseluruhan BAP, dan setelah ini kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk meminta kelengkapan dokumen,” ungkap Sunarto.
Menanggapi pertanyaan mengenai sidang etik, Sunarto menegaskan bahwa proses tersebut akan mengikuti perkembangan dari proses pidana umum. “Sidang etik untuk Pak Hariyadi belum dilaksanakan, karena perbuatan yang diduga dilakukan harus terlebih dahulu dibuktikan di ranah pidana umum. Kami khawatir, jika putusan etik diputuskan terlebih dahulu, hal itu bisa memengaruhi proses pidana yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, AKP Hariyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor B/520/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum. Surat resmi tersebut sudah diterima oleh keluarga korban Darso.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan hukum yang tegas dan transparan. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Proses penyidikan dan penuntutan yang berlangsung harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh haknya secara proporsional dan terhindar dari tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga : Mahasiswa Malang Dibunuh Pria Karena Rebutan Kamar Mandi
Kasus ini juga menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian dalam memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan kode etik dan penindakan terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, tanpa terkecuali.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan serta penahanan yang dilakukan, proses hukum terhadap AKP Hariyadi memasuki tahap lanjutan yang akan menentukan arah akhir kasus ini, mulai dari persidangan hingga putusan pengadilan.