Tersangka Kasus Korupsi PKBM Pegawai Dispendik Di Pasuruan Pengungkapan kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.
Kejari Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan satu tersangka yakni ES, pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan
Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).
Tersangka Kasus Korupsi PKBM Di Pasuruan
Pelaku menggunakan akun dinas pendidikan mengakses bank data yaitu website Pusdatin (pusat data nasional) Kemendikbudristek RI.
Selanjutnya ia mengambil data calon peserta didik dan menginput data tersebut menjadi peserta didik pada aplikasi dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan
Tujuannya untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional.
“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka Korupsi tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka
telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh.
Tim penyidik juga berhasil melakukan penyitaan uang dari tersangka sejumlah Rp 210 juta. Penyidik rencananya akan kembali melakukan penelusuran aset yang
diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.