Tiga Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ditahan Pemeriksaan Polda Jawa Tengah (Jateng) menjadwalkan ulang pemeriksaan salah satu tersangka
di kasus PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) inisial TE. TE yang sebelumnya mangkir akhirnya memenuhi pemeriksaan di Polda Jateng.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, tiga tersangka dalam kasus ini akhirnya ditetapkan. Namun, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka,
pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan mereka.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kerjasama yang baik dari para tersangka selama penyelidikan.
Tiga Tersangka Kasus Bullying
Diketahui, dua tersangka kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip dr Aulia Risma, yakni SM dan Z telah menjalani pemeriksaan
di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis (2/1).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan tersangka TE sempat tak bisa mengikuti pemeriksaan lantaran sakit, sehingga Polda Jateng menjadwalkan
ulang pemeriksaan TE. Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Sama seperti pemeriksaan SM dan Z, pemeriksaan TE soal kasus di badan PPDS Undip itu juga berjalan cukup lama. Namun, hingga kini tak ada tersangka yang ditahan Polda Jateng.
“(Pemeriksaan) Dari siang sampai malam. (Apakah ketiga tersangka ada yang ditahan?) Nihil,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Undip, Khaerul Anwar, mengatakan tersangka TE sakit sehingga hanya tersangka SM dan Z yang memenuhi panggilan
pemeriksaan di Polda Jateng yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.
“Hari ini kita menghadiri pemeriksaan. Kita masih melakukan pendampingan pemeriksaan di Polda. Ini sedang berlangsung pemeriksaan di Ditkrimum,
” kata Khaerul saat dihubungi awak media, Kamis (2/1) .
“Ada tiga tersangka tapi hari ini dokter TE tidak bisa karena sakit, yang dua hadir, dokter Z sama SM lagi proses pemeriksaan. (TE sakit apa?) Kita informasinya
hanya sakit saja, ada surat keterangan dokter,” sambungnya.
Sementara itu, pihak Undip menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan Rektor Undip juga menegaskan bahwa
institusinya tidak mentolerir segala bentuk perundungan dalam lingkungan akademik.