Tindak Kriminal Tak Terelakkan, Jual Beli Bayi Makin Memarak Belum lama ini kasus penjualan bayi kembali terjadi, pasalnya yang dilansir melalui
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual-beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta. dua tersangka menjual bayi
Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki dijual Rp 65 juta sampai Rp 85 juta dengan modus sebagai biaya persalinan.
Tindak Kriminal Tak Terelakkan
Berdasarkan data yang diperoleh oleh polda DIY kurun 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat
sebanyak 66 bayi. 2 tersangka itu melakukan aksinya dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik.
Kasus demikian, kembali terjadi dan di sorot dalam artikel saat sebelumnya banyak isu penjualan bayi yang beseliweran di media sosial atau dalam media pemberitaan
Hal ini, menunjukkan adanya kasus berulang yang belum terselesaikan secara tuntas. Bagaimana bisa?
Adanya kasus berulang yang serupa bukan karena ketidakmungkinan untuk diselesaikan.
Tapi, dikarenakan ketidaktepatan dalam menyolusi sebuah persoalan. Perihal kasus jual beli bayi yang terus berulang di Negeri ini menunjukkan adanya problem sistemis
yang mengakar, namun diselesaikan dengan cara memangkas persoalan cabang tanpa menyentuh akar permasalahannya.
Bagaimana tidak? Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor di antaranya; adanya problem ekonomi/kemiskinan, maraknya seks bebas yang mengakibatkan
banyak terjadi kehamilan tidak diinginkan (KTD) juga tumpulnya hati nurani dan adanya pergeseran nilai kehidupan.
Kemiskinan akibat sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran dan tidak adanya jaminan Negara atas kesejahteraan rakyatnya
Sehingga demi mendapatkan uang untuk bertahan hidup tindak kriminal pun tak dapat dielakkan.
Meski tidak dibenarkan harusnya kriminalitas seperti menjual bayi menjadi pukulan bagi Negara yang gagal menyejahterakan rakyatnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa penjualan bayi juga sangat dipengaruhi oleh maraknya seks bebas yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan.
Adapun Anak yang lahir dari hubungan zina pun menjadi salah satu korban penjualan dengan alasan masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap mengasuh anak dan malu memiliki anak hasil perzinaan.