
Wartawan Gadungan Ditangkap Diboyolali Ternyata Sindikat, 4 Org berhasil menangkap empat pelaku yang mengaku sebagai wartawan, yang ternyata merupakan bagian dari sebuah sindikat kejahatan terorganisir dengan jumlah anggota lebih dari 170 orang. Sindikat ini diketahui menargetkan individu-individu berpenghasilan tinggi untuk melakukan pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi wartawan.
Keempat pelaku yang diamankan merupakan warga Bekasi, yakni Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30). Mereka ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025, di sebuah rest area di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah bagian dari kelompok yang beroperasi di wilayah Semarang dan sekitarnya. Ia juga menyampaikan bahwa tiga pelaku lainnya masih dalam daftar buronan polisi.
Wartawan Gadungan Ditangkap Diboyolali Empat Orang
“Ini merupakan preman yang menyamar sebagai wartawan. Kami melakukan penindakan terhadap empat pelaku yang aktif beroperasi di wilayah Semarang. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Lebih jauh, Dwi menjelaskan bahwa sindikat tersebut beranggotakan sekitar 175 orang yang tersebar di berbagai wilayah, meliputi seluruh Jawa, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.
Dalam setiap aksi, kelompok ini mampu mengerahkan minimal 10 anggota, dan untuk kasus-kasus besar bahkan mampu mengerahkan hingga 70 anggota sekaligus. “Jumlah anggota mencapai 175 orang dengan daerah operasi menyeluruh di Jawa, DKI, Banten, Jateng, Jabar, dan Jatim.
Dalam satu operasi mereka dapat menurunkan minimal 10 orang, dan beberapa kasus melibatkan sampai 70 orang,” tambah Dwi. Ia menegaskan bahwa anggota sindikat yang belum tertangkap kini masih diburu secara intensif oleh aparat kepolisian.
Modus operandi sindikat ini sangat terencana dan sistematis. Mereka biasanya berdiam di hotel atau penginapan, mengamati kedatangan kendaraan mewah. Jika melihat pasangan laki-laki dan perempuan turun dari mobil, para pelaku akan mengintai dan mendokumentasikan kegiatan mereka, termasuk mengambil foto.
Selanjutnya, mereka mendekati korban dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan menyebarkan foto atau informasi sensitif, kecuali korban memberikan sejumlah uang tebusan yang jumlahnya bisa mencapai Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Ternyata Sindikat, 4 Org
Target sindikat ini adalah orang-orang dengan latar belakang ekonomi kuat, mulai dari pejabat publik, anggota dewan, dokter, akademisi, hingga para pengusaha. Hasil dari pemerasan tersebut kemudian dibagi rata di antara anggota kelompok.
Operasi penindakan terhadap sindikat ini berhasil terbongkar dalam rangkaian Operasi Aman Candi 2025 yang digelar oleh Polda Jateng. Saat penangkapan berlangsung, para pelaku masih berupaya mengelak dengan mengaku sebagai wartawan dari media ternama, seperti Detik dan Kompas.
Namun, petugas berhasil menemukan bahwa kartu identitas yang mereka gunakan berasal dari media abal-abal seperti Morality News, Mata Bidik, Surat Kabar Siasat Kota, dan Gaung Demokrasi, yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Kombes Dwi menegaskan bahwa keberadaan para pelaku ini bukanlah jurnalis sejati, melainkan preman yang menyalahgunakan identitas wartawan untuk melakukan kejahatan. “Kami sudah melakukan verifikasi, dan mereka tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegas Dwi.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus melakukan pengejaran terhadap anggota sindikat yang masih bebas. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk membongkar sindikat tersebut secara tuntas demi mengembalikan rasa aman dan nyaman di masyarakat, sekaligus melindungi profesi wartawan yang sah dari tindakan kriminal yang mencoreng nama baik.
“Wartawan yang sesungguhnya merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan aksi para pelaku ini. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berusaha membongkar seluruh jaringan sindikat yang meresahkan ini,” jelas Artanto.
Para tersangka telah dikenai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pemerasan dengan modus serupa untuk segera melapor, dan menjamin bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan perlindungan korban.
Baca Juga : Komplotan Curanmor Gasak Motor Di 13 TKP Sidoarjo Ditangkap
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan dan pemerasan yang semakin canggih dan terorganisir, serta menegaskan pentingnya verifikasi identitas sebelum percaya pada klaim tertentu, terutama yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Aparat kepolisian pun berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan hukum tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas.